Sosialisasi dari KEMENKUHAM
Kalurahan Srihardono bekerjasama dengan KEMENKUMHAM mengadakan sosialisasi tentang Desa/Kalurahan akan Sadar Hukum acara sosialisasi tersebut dilaksanakan diruang rapak Kalurahan Srihardono lantai 2 dimulai pukul 09.30 s/d selesai yang dihadiri oleh Lurah Srihardono,dari unsur Karang taruna,Dukuh,Kasi kaur serta Staf Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan Srihardono.Dalam Sosialisasi tersebut dari pihak KEMENKUMHAM menjelaskan bahwa Desa/Kalurahan Sadar Hukum adalah Desa/Kalurahan atau wilayah administratifsetingkat yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagaiDesa/Kalurahan Sadar Hukum.Dan dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa Kriteria Kalurahan Sadar Hukum ada 4 dimensi yaitu :
- Akses Informasi Hukum
- Akses Implementasi Hukum
- Akses Keadilan
- Akses Demokrasi dan Regulasi
Dalam sosialisasi yang diadakan oleh KEMENKUMHAM menyampaikan bahwa Kalurahan Srihardono termasuk Desa/Kalurahan yang sudah Sadar Hukum dan kedepannya bisa lebih baik dan juga semakin sadar akan hukum dalam tingkat Kalurahan.Dimensi Akses Informasi Hukum juga disampaikan dalam sosialisasi yaitu : Kadarkum,Penyuluhan Hukum masyarakat,Paralegal dan Layanan Konsultasi Hukum,Akses Informasi Publik dan Media Digital.
Kirim Komentar