DUKUH SE DESA SRIHARDONO IKUTI SOSIALISASI TENTANG CUKAI
25 Desember 2019 Administrator 0 Kali Dibaca Berita Desa

DUKUH SE DESA SRIHARDONO IKUTI SOSIALISASI TENTANG CUKAI

Pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2019 diadakan Sosialisasi beberapa ketentuan cukai di Kabupaten Bantul yang bertempat di Aula bank Bantul. Sekitar 130 orang peserta dari seluruh dukuh di 75 Desa se Kabupaten Bantul hadir pada acara tersebut. Termasuk 17 Dukuh se Desa Srihardono.

  Materi yang disampaikan terkait ketentuan tentang Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, Registrasi Cukai, Ketentuan hubungan istimewa NPPBKC, pencatatan di bidang cukai dan Ketentuan Pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya. Kecuali materi ketentuan hubungan istimewa NPPBKC, materi  yang lainnya sebenarnya adalah ketentuan lama yang sudah dilaksanakan baik oleh KPPBC maupun oleh pengguna jasa, sehingga sosialisasi tersebut disamping sebagai sarana untuk mengingat kembali,  juga untuk menampung masukan dari pengguna jasa apabila terdapat kendala dilapangan pada penerapannya.

Dan pada kesempatan itu diperkenalkan juga kepada peserta hal- hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait cukai sambil menunggu peraturan teknis lebih lanjut. Pada sesi tanya jawab, cukup banyak pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh peserta.  Masukan berupa kritik dan saran akan dipergunakan oleh KPPBC untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Nara sumber dari Kantor Bea Cukai Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga memberikan peringatan kepada masyarakatnya untuk tidak sekali kali menjual ataupun memproduksi rokok ilegal, acara kemudian dilanjutkan dengan materi tentang peraturan cukai yang diberikan oleh Bapak Rohmanu Taufiq selaku Kepala Subseksi Penyuluhan, selain itu juga masyarakat diberikan pengetahuan terkait rokok ilegal dan cara-cara mengidentifikasi pita cukai palsu. Sehingga diharapkan semua masyarakat lebih menyadari ketentuan ketentuan dibidang cukai dan ikut membantu memberantas rokok Ilegal

 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image