SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI
Untuk mencegah fenomena pernikahan usia dini PKK Desa Srihardono mengadakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 jam 14.00 wib dengan mengundang kader-kader posyandu dan ibu-ibu dukuh.Dengan mendatangkan narasumber dari KUA Pundong Bapak Abdul Ghofur ,beliau menyampaikan bahwa batas usia pernikahan minimal 16 tahun untuk perempuan,karena banyak kasus perceraian akibat pernikahan dibawah umur.Dengan metode pengajian yang disampaikan oleh tokoh agama membuat orangtua lebih peduli dan bertanggung jawab dalam mengasuh anak dan kemungkinan bisa lebih menekan terjadinya pernikahan dini .
Kirim Komentar