SOSIALISASI PERBUP NO 31 TAHUN 2019
Sosialisasi Perbup no 31 tahun 2019 di Pendopo Rumah Dinas Bupati secara resmi diresmikan oleh Bupati Bantul pada Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 hadir dalam acara ini Bupati dan wakil bupati,Kepala dinsos DIY,Kepala Dinsos kabupaten Bantul,Ketua Pekka Jogyakarta,Penyampaian oleh nara sumber yang pertama H.Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa Perbup No 31 Tahun 2019 ini merupakan payung hukum SLRT ,dan SLRT ini dirancang untuk bisa mengurangi angka kemiskinan .Cara menangani kemiskinan dengan dua metode yaitu
- Peningkatan pendapatan
- Pengurangan beban.
Dimohon untuk seluruh desa untuk membentuk Puskesos, untuk sekarang sudah ada 24 Puskesos yang telah terbentuk.Untuk desa -desa yang lain dengan adanya Perbup No 31 Tahun 2019 ini bisa mempunyai Puskesos karena degan adanya Puskesos ini memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat,provinsi,kabupaten/kota,desa dan swasta dengan cepat bisa tertangani.
Kirim Komentar