RAKOR PENYUSUNAN DRAF PERDES PEMANFAATAN TANAH KAS DESA
05 Oktober 2019 Administrator 0 Kali Dibaca Berita Desa

RAKOR PENYUSUNAN DRAF PERDES PEMANFAATAN TANAH KAS DESA

Srihardono Info (4/10/2019). Bertempat di Ruang rapat Balai Desa Srihardono dilaksanakan kegiatan rapat Kordinasi terkait penyusunan PERDES pemanfaatan tanah kas desa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh bpk Lurah Desa Srihardono dan dihadiri oleh seluruh kasi dan kaur desa Srihardono serta staf desa bidang pertanahan. Dalam rapat Kordinasi ini membahas terkait dengan lampiran draft perdes yang belum lengkap untuk segera dicarikan solusi agar draft Perdes pemanfaatan tanah kas desa ini bisa segera dimintakan evaluasi dari Dinas pertanahan dan tata ruang Kabupaten Bantul.

Pembuatan perdes tanah kas desa ini adalah suatu hal yang merupakan kewajiban bagi setiap desa untuk segera membuat perdes yang mengatur tentang pemanfaatan tanah desa. Seperti telah kita ketahui Pemanfaatan tanah kas desa diatur dari tingkat nasional, tingkat kabupaten. Tanah yang dimiliki desa ini terbagi menjadi empat jenis, yaitu tanah kas desa dan tanah bengkok/pelungguh, tanah pengarem-arem dan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum. Dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 11 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa tanah kas desa dapat dimanfaatkan dengan empat cara, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama bagi hasil dan bangun-serah guna.

Namun Permendagri tidak mengatur tentang pelaksanaan teknisnya. Ketentuan tentang pengelolaan tanah kas desa selanjutnya diatur dalam peraturan kabupaten masing – masing daerah. Sementara pengelolaan teknisnya diserahkan kepada pihak masing – masing desa. Dan untk mempunyai dasar terkait teknis pengelolaannya itulah mengapa Desa Srihardono segera menyusun perdes Pemanfaatan tanah desa. Pengelolaan tanah kas desa juga berbeda pada setiap desa. Hal ini disebabkan karena tiap desa memiliki perbedaan dalam potensi, budaya dan tingkat kesejahteraan sumber daya manusia. Akan tetapi dalam tujuan pemanfaatan aset desa termasuk dalam pengelolaan tanah desa semua desa memiliki tujuan dan maksud yang sama, yaitu meningkatkan pendapatan desa. Yang nantinya dengan pendapatan desa yang meningkat diharapkan juga mampu meningkatkan kemajuan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image