MUSRENBANG PENYUSUNAN RKPDes 2020
Pada Hari Senin, 30 September 2019, Desa Srihardono mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)untuk Penyusunan RKPDes Tahun 2020 yang dihadiri oleh Lurah Desa, unsur perangkat Desa, BPD, kelompok masyarakat. Musrenbang merupakan satu bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan menggunakan lima pendekatan yaitu : (1) politik; (2) teknokratik; (3) atas-bawah (top-down); (5) bawah-atas (bottom-up).
Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan desa yang selanjutnya itu menjadi dasar dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Pemangku kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan pembangunan, dalam hal ini adalah pihak OPD, dunia usaha, komunitas, pemerintahan dan masyarakat desa Srihardono.
Maksud dan tujuan pelaksanaan musrenbang adalah untuk mempertajam usulan program dan kegiatan prioritas tahun 2020 baik kategori belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
Dalam Musrenbang 2019 ini untuk penyusunan RKPDes tahun 2020 adalah sbb:
- Agenda / materi dalam musyawarah :
- Pembahasan skala Prioritas Program Kerja Pemerintah Desa untuk Tahun 2020 yang akan didanai melalui APBDes TA. 2020
- Pembahasan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa yang akan di danai melalui APBD Kabupaten/kota, Provinsi, APBN, dan sumber dana lainnya.
- Pemilihan Delegasi yang akan hadir di MUSRENBANG KECAMATAN. Sebagai Utusan Desa.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yaitu :
- Telah disepakati skala Prioritas Program Kerja Pemerintah Desa untuk Tahun 2020 yang akan didanai melalui APBDes TA. 2020 adalah meliputi 4 bidang sesuai dengan kewenangan desa, yaitu sebagai berikut ;
- Prioritas Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Prioritas Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Prioritas Kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat Desa;
- Prioritas Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Prioritas Kegiatan untuk penanganan Bidang Tak terduga;
- Telah disepakati oleh peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk kegiatan/ usulan yang akan di danai melalui APBD Kabupaten/kota, Provinsi, APBN, dan sumber dana lainnya, sebagaimana terlampir dalam form Daftar Usulan RKP Desa Th. 2021.
Kirim Komentar