SOSIALISASI PENGELOLAAN PERIZINAN
28 September 2019 Administrator 0 Kali Dibaca Berita Desa

SOSIALISASI PENGELOLAAN PERIZINAN

Pada 2019 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul, menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Perizinan sebagaimana telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang layanan perizinan, bertempat di Kecamatan Pundong hari Rabu tanggal 25 September 2019. Narasumber dari DPMPT sendiri dan Camat dengan peserta Dukuh, aparat Desa, aparat Kecamatan, tokoh masyarakat dan pengusaha setempat

Sosialisasi ini terkait Izin Usaha Mikro, sesuai Peraturan Bupati Bantul nomor 81 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, pelaksanaan pemberian IUMK didelegasikan kepada Camat yang kemudian menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi setiap triwulan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayah kerjanya yang mana dikoordinasikan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain tidak dipungut biaya,  proses pengurusan tidak butuh waktu lama yaitu dua hari sejak diajukan, dengan catatan pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Terkait perizinan online, sistem online yang akan dilakukan oleh DPMPT tidak mengubah syarat-syarat perizinan, sehingga syarat-syarat untuk masing-masing jenis izin tetap berlaku, hanya saja proses pelayanannya yang berubah, dengan harapan mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perizinan. Diharapkan masyarakat mengurus izin sendiri tanpa melalui perantara, sehingga masyarakat bisa mengetahui sendiri prosedur dan kemudahan izin di DPMPT.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image