PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
Kamis,24 April 2019 jam 13.00 WIB di GOR Desa Srihardono dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Keluarga.Undangan 140 orang dari Ibu-ibu RT, PKK,Ibu Dukuh dan Kader.Sebagai nara sumber dari POLRES Kabupaten Bantul Bapak SUDIASIH dan dari Puskesmas Pundong Bapak USMARJO.Undang-undang No 23 TH 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ,Kewajiban Masyarakat (pasal 15 UU PKDRT No 23 TH 2004) Bhwa setiap orang yang mendengar,melihat atau mengetahui terjadinya KDRT,wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuanyauntuk:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana
- Memberikan perlindungan kepada korban
- Memberikan pertolongan darurat serta
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Pada intinya yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada Polisi adalah Korban ( Pasal 26 ayat 1 UU KDRT )
Kirim Komentar